Tingkatkan Kapasitas Pengadaan Barang Jasa, LPSE Sosialisasikan Perpres Nomor 46 Tahun 2025
LPSE Kabupaten Berau menggelar Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Selasa (12/8/25) di Ball Room Hotel Bumi Segah, pagi tadi.
Sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Sekkab Berau, Muhammad Said mewakili Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih MAS. Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Proses ini tidak hanya bertujuan memenuhi kebutuhan organisasi pemerintah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sekda Muhammad Said menyebutkan bahwa Perpres Nomor 46 Tahun 2025 ini hadir sebagai penyempurnaan regulasi sebelumnya, dengan mengakomodasi perkembangan teknologi, tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi. Juga sebagai penguatan peran usaha mikro, kecil, dan koperasi.
" Perubahan kebijakan ini menuntut kita semua, terutama para pelaksana pengadaan di lingkungan pemerintah, tegasnya.
Ia juga berharap kegiatan ini diikuti sebaik - baiknya. Agar dapat memahami prinsip, tata cara dan mekanisme baru dalam proses pengadaan sesuai ketentuan Perpres 46 Tahun 2025.
Lanjut di sampaikannya, kegiatan ini juga dapat meningkatkan kapasitas dan kompetensi sebagai pelaksana pengadaan yang profesional, kemudian juga, memastikan setiap proses pengadaan di lingkungan pemerintah Kabupaten Berau dilaksanakan secara terbuka, kompetitif, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan ini dihadiri Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah serta pengurus barang dan jasa. Sosialisasi juga menghadirkan Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Ekin Adhy Muhaemin.(Diskominfoberau/ IKP/ Er-Hd).