Layanan Permintaan Informasi Publik
Untuk melakukan permohonan atau permintaan informasi, silahkan kunjungi website resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Berau cukup dengan menekan link dibawah ini.
WAKTU YANG DIPERLUKAN
DALAM MEMENUHI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
WAKTU PELAYANAN INFORMASI
Layanan permohonan informasi pada PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut :
|
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
|
Permohonan Informasi akan ditolak jika:
- Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
- Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
- Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya
- Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
- Biro Administrasi Pembangunan tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
- Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan
Permohonan Informasi yang ditolak mencakup tentang:
- Informasi yang dikecualikan
- Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses hukum
- Informasi yang apabila dibuka dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
- Informasi yang apabila dibuka dapat menggangu ketahanan ekonomi nasional
- Informasi yang apabila dibuka dapat menganggu pertahanan dan keamanan negara
- Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
- Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan hubungan Luar Negeri
- Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan 18 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik