Layanan Permintaan Informasi Publik

Untuk melakukan permohonan atau permintaan informasi, silahkan kunjungi website resmi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Berau cukup dengan menekan link dibawah ini.

KUNJUNGI WEBSITE RESMI PPID KABUPATEN BERAU

WAKTU YANG DIPERLUKAN
DALAM MEMENUHI PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Layanan permohonan informasi pada PPID Utama Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Berau dilaksanakan pada hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat, dengan ketentuan waktu sebagai berikut :

  • Senin - Kamis
  • Jam Layanan : 08.00 WIB - 15.00 WIB
  • Istirahat, Shalat, Makan : 12.00 WIB - 13.00 WIB
  • Jumat
  • Jam Layanan : 08.00 WIB - 10.00 WIB

JANGKA WAKTU PENYELESAIAN

Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
  1. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 7). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak.
  2. Apabila Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) belum menguasai atau mendokumentasikan Informasi Publik yang dimohon, maka PPID dapat memperpanjang waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak jangka waktu pemberitahuan tertulis (sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Stadar Layanan Informasi Publik, Pasal 26, ayat 10), PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
  3. Penyampaian/pendistribusian/penyerahan informasi publik kepada pemohon informasi publik dapat dilakukan secara langsung, melalui email, fax, ataupun jasa pos.

Permohonan Informasi akan ditolak jika:

  1. Pemohon Informasi tidak memberikan data identitas dengan jelas.
  2. Permintaan informasi untuk kepentingan yang tidak jelas.
  3. Penolakan atas substansi, yakni menolak memberikan Informasi yang dikecualikan oleh UU KIP atau perundang-undangan lainnya
  4. Penolakan atas prosedur, yakni menolak memberikan informasi apabila Pemohon Informasi tidak mematuhi ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan.
  5. Biro Administrasi Pembangunan tidak menguasai/memiliki/menyimpan informasi publik yang dimohonkan oleh Pemohon Informasi.
  6. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan

Permohonan Informasi yang ditolak mencakup tentang:

  1. Informasi yang dikecualikan
  2. Informasi yang apabila dibuka dapat menghambat proses hukum
  3. Informasi yang apabila dibuka dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual
  4. Informasi yang apabila dibuka dapat menggangu ketahanan ekonomi nasional
  5. Informasi yang apabila dibuka dapat menganggu pertahanan dan keamanan negara
  6. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  7. Informasi yang apabila dibuka dapat merugikan hubungan Luar Negeri
  8. Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi atau wasiat seseorang
  9. Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UU dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan 18 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Publik

    Alasan Yang Dapat Digunakan Pemohon Informasi mengajukan Keberatan

    Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi berdasarkan alasan berikut:

    1. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi
    2. Tidak disediakannya informasi berkala 
    3. Tidak ditanggapinya permintaan informasi
    4. Permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
    5. Tidak dipenuhinya permintaan informasi
    6. Pengenaan biaya yang tidak wajar
    7. Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008