Serah Simpan Karya Cetak dan Rekam di Sosialisasikan
Sekretaris Daerah, Muhamad Said membuka Sosialisasi UU RI No 13 Tahun 2018. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang RPJPD Bapelitbang, Kamis (13/06) siang baru-baru ini..
Sosialisasi dihadiri Staf Ahli Gubernur Prov. Kaltim, Drs. Diddy Rusdiansyah Anan Dani, MM. Narasumber dari Perpusnas RI, yaitu Rizki Bustomi dan Syaiful Afidhan.
Drs. Diddy Rusdiansyah menyampaikan karya cetak dan karya rekam yang merupakan hasil budaya bangsa memiliki peran penting sebagai salah satu tolak ukur kemajuan intelektual bangsa.
Juga pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta penelitian dan penyebaran informasi pelestarian kebudayaan nasional serta merupakan alat telusur terhadap catatan sejarah. Mulai jejak perubahan, perkembangan bangsa untuk pembangunan dan kepentingan nasional.
Terima kasih. Saya sangat menghargai kegiatan sosialisasi ini. Besar harapan saya masyarakat Kaltim terutama penerbit dan produsen rekaman lebih memahami dan menyadari hak dan kewajibannya untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekam, ujarnya.
Ditempat yang sama, Sekda Muhammad Said memaparkan bahwa Perpustakaan sangat kita perlukan dalam upaya menciptakan sumberdaya manusia yg berkualitas dan berakhlak.
Ini di lakukan melalui gerakan pemasyarakatan minat baca karena perpustakaan memiliki andil yang sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut.
Salah satunya menghimpun dan melestarikan tulisan atau karya masyarakat melalui serah simpan karya cetak dan karya rekam, jelasnya.
Muhammad Said juga berujar, hadirnya UU Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (SSKCKR) merupakan tuntutan dari kemajuan zaman dan perkembangan teknologi informasi.
Inilah bentuk nyata perkembangan teknologi informasi dan munculnya berbagai publikasi dalam format baru yaitu format digital dan elektronik.
Kegiatan sosialisasi ini ditandai dengan penyerahan hasil KCKR Kabupaten Berau dan plakat, kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.(Diskominfoberau/IKP/Af-Hd).