DPMK Berau Gelar Pembekalan Tim Masyarakat Hukum Adat

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Berau menggelar pembekalan bagi tim Masyarakat Hukum Adat (MHA) dari dua kampung pesisir, yakni Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, dan Kampung Tembudan, Kecamatan Batu Putih, pada Senin (29/9/2025).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengusulan status MHA, menyusul Kampung Tepian Buah, Kecamatan Segah, yang lebih dulu ditetapkan.

Asisten I Setkab Berau, Hendratno, menegaskan bahwa momentum pengusulan MHA menjadi agenda penting pemerintah daerah. “Ini memberikan andil besar dalam progres pembangunan kampung ke depan,” ujar Hendratno.

Ia berpesan agar tim MHA dapat menyelesaikan seluruh proses administrasi dengan kepala dingin. “Isu ini cukup sensitif, sehingga perlu kehati-hatian. Status MHA juga merupakan bagian dari upaya melestarikan adat dan budaya Dayak Ahi di Kampung Tembudan serta Kerukunan Keluarga (Kekal) Patiraja,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hendratno menyampaikan, keberagaman suku dan budaya di Kabupaten Berau merupakan kekuatan besar dalam memperkuat pembangunan daerah. “Berau ini daerah majemuk. Itu kekuatan kita untuk membangun dan mengokohkan warisan budaya,” terangnya.

Ia juga menekankan bahwa Kampung Dumaring memiliki potensi strategis karena termasuk dalam kawasan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat. “Dumaring ini kampung yang kaya. Bisa saja di dalamnya terkandung gas alam dan potensi alam lainnya. Jika dikelola dengan baik oleh masyarakat adat, tentu akan memberi manfaat besar bagi perekonomian kampung,” ungkapnya.

Hendratno berharap DPMK Berau dapat memetakan manfaat penetapan MHA secara tepat agar berdampak nyata pada kemajuan kampung. “Ini harus memberi dampak besar terhadap kemajuan kampung, jangan sampai jadi bumerang,” pesannya.

Sementara itu, Kepala DPMK Berau, Tenteram Rahayu, mengungkapkan sebanyak tujuh kampung telah mengajukan usulan status MHA. Namun, saat ini baru dua kampung tersebut yang dinilai memenuhi syarat untuk mendapatkan pendampingan dan tahap verifikasi.

“Rencananya, verifikasi lapangan akan digelar pada tanggal 5 sampai 10 Oktober 2025 dan akan dipimpin langsung oleh DPMK Berau,” jelas Tenteram.

Ia menambahkan, proses pengusulan MHA telah berlangsung lebih dari satu tahun, khususnya dalam hal penelusuran sejarah dan menghadirkan saksi adat. “Semua tahapan ini sudah kami lalui. Namun kami tetap membutuhkan dukungan anggaran daerah, mengingat program ini berjalan di tengah kebijakan efisiensi,” ujarnya.

Tenteram berharap pembiayaan kegiatan dapat didukung lintas instansi. “Kami berharap hal ini bisa ditanggung bersama oleh setiap instansi yang terlibat sehingga program tetap berjalan optimal,” pungkasnya. (DiskominfoIKP-AF)