HUT ke-80 RI, 472 WBP Rutan Tanjung Redeb Terima Remisi, Tiga Langsung Bebas

Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Berau, Minggu (17/8/2025), tak hanya menjadi momen penuh khidmat di GOR Pemuda, tetapi juga membawa kebahagiaan besar bagi ratusan warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb.

Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas, hadir menyerahkan secara simbolis surat keputusan (SK) remisi kepada beberapa WBP. Tahun ini, remisi tidak sekadar berupa pengurangan masa hukuman, melainkan juga menjadi “tiket kebebasan” bagi tiga orang narapidana kasus pencurian. Ketiganya langsung menghirup udara bebas di hari kemerdekaan yang bersejarah ini.

“Semoga pemberian remisi ini menjadi titik balik untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Bagi yang hari ini bebas, jadikan kebebasan itu sebagai anugerah. Jangan sampai kembali melakukan kesalahan yang sama,” pesan Bupati Sri Juniarsih.

Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Yudhi Khairudin, menjelaskan bahwa pada momentum 17 Agustus tahun ini sebanyak 472 WBP memperoleh remisi umum dengan pengurangan masa hukuman antara 1 hingga 6 bulan. Sementara itu, 497 WBP mendapat remisi dasawarsa dengan pengurangan mulai 3 hari hingga 90 hari. Dari total 647 penghuni rutan, hampir seluruhnya merasakan pengurangan hukuman.

Namun Yudhi menegaskan, pemberian remisi tidak hanya bersifat administratif. Baginya, kebebasan yang diterima tiga WBP hari ini adalah awal dari tanggung jawab baru.

“Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini. Hidup adalah pilihan, dan hari ini mereka diberi kesempatan untuk memilih jalan yang lebih baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar pengalaman selama menjalani masa tahanan menjadi pelajaran berharga. “Jangan lagi ada alasan untuk kembali ke jalur yang salah. Keluarga menunggu, masyarakat juga menanti. Buktikan bahwa kalian bisa menjadi pribadi yang lebih bermanfaat,” pungkasnya. (DiskominfoIKP-AF)