2024 Laka Lantas Alami Kenaikan 37,5%, Meninggal Dunia 22 Orang
Asisten I, M. Hendratno mewakili Bupati menghadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan Keselamatan Mahakam Tahun 2025, di Mako Polres Berau Jalan Gatot Subroto Tanjung Redeb, Senin (10/2/2025) tadi pagi.
Apel yang yang dipimpim Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa tersebut dihadiri sejumlah institusi dan instansi terkait, serta sejumlah perwira Polres Berau.
Dalam kesempatan tersebut Wakapolres Berau, Kompol Donny Dwija Romansa menjelaskan, jumlah kasus kecelakaan pada tahun 2024 sebanyak 33 kejadian, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 24 kejadian, bila dibandingkan dengan periode sebelumnya maka terjadi kenaikan sekitar 37,5%.
Pada tahun 2024 jumlah orang meninggal akibat kecelakaan lantas sebanyak 22 orang, yang dibandingkan pada periode 2023 sebanyak 11 orang meninggal. “Dengan demikian terjadi kenaikan atau sekitar 50%. Jumlah tindakan pelanggaran di tahun 2024 sebanyak 994 pelanggaran, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 200 pelanggaran, dan ini merupakan kenaikan terbesar yaitu 397%,” jelas Donny.
Permasalahan pelanggaran lantas tidak bisa di biarkan sendiri tanpa ada tindak lanjutnya, yang tujuannya untuk ketertiban dalam berlalu lintas. Selalu libatkan Stakeholder terkait agar dapat diambil langkah yang komprehensif, dan menyelesaikan permasalahan lalu lintas dengan tuntas.
“Oleh sebab itu diperlukan koordinasi bersama antara instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara ketertiban lalu lintas. Sehingga tercipta perpaduan langkah yang dapat menunjang pelaksanaan tugas,” terangnya.
Oleh sebab itu, sambung Donny, operasi keselamatan Mahakam akan dilaksanakan selama 14 hari, dimulai sejak tanggal 10 Februari sampai dengan tanggal 23 Februari 2025, dan pelaksanaan operasi bersifat terbuka dengan mengedepankan tindakan prinsip preventif dan penegakan hukum.
Pada pelaksanaan operasi tahun 2025 kali ini, pelanggaran yang menjadi sasaran difokuskan kepada penegakan hukum dengan efek jera. “Diantaranya pengemudi R2 dan R4 menggunakan ponsel saat berkendara, pengendara yang dibawah umur, pengendara R2 yang berboncengan lebih dari 2, pengendara R2 yang tidak menggunakan helm standar SNI, pengendara R2 menggunakan kenalpot tidak sesuai standar Pabrik (Knalpot Kopong), pengendara/pengemudi yang terpengaruh dalam Alkohol, dan pengemudi yang tidak menggunakan Seat-Bealt dalam berkendara,” tegasnya.
Karenanya dengan adanya pelaksanaan operasi ini Donny berharap dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas, dan menurunkan angka fatalitas korban lalu lintas. Dan adapun sasaran meliputi segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menyebabkan kemacetan, pelanggaran. Pungkasnya. Diskominfo Berau (Rif, Er, Oz)