Sebanyak 98 Kepala Kampung se Kabupaten Berau Resmi Dikukuhkan Masa Jabatannya Oleh Bupati Berau

Bupati Berau, Hj. Sri Juniarsih Mas secara resmi mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung se-Kabupaten Berau, sekaligus pembukaan Sosialisasi Undang-undang Desa No.3 Tahun 2024 pada Kamis (18/7/2024) di Gedung Balai Mufakat.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Desa, yang mengamanatkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Kampung, dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun.

Kabupaten Berau memiliki 100 kampung. Dan pada hari ini telah dikukuhkan 98 kepala kampung, dengan rincian sebagai berikut : Kakam Periode Masa Jabatan  :  2019 - 2027 = 19 kakam, Kakam Periode Masa Jabatan  :  2021 - 2029 = 26 kakam, Kakam Periode Masa Jabatan  : 2023 - 2031 = 53 kakam, Adapun 2 kepala kampung lainnya, yaitu Kepala Kampung  Sei Bebanir Bangun dan Kepala Kampung Teluk Sumbang saat ini masih dijabat oleh PJ dan PLT.

Dalam sambutannya, Bupati Sri Juniarsih Mas perpanjangan ini justru menuntut profesionalitas kepala kampung agar semakin inovatif dalam memajukan kampung. Perpanjangan ini sekaligus menjadi tantangan yang harus mampu dijawab dengan aksi-aksi perbaikan, peningkatan prestasi, dan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan keberhasilan tata kelola pemerintahan yang menghadirkan peran pemerintah di tengah-tengah masyarakat.

"Pengukuhan ini bukan hanya tentang perpanjangan masa jabatan, tetapi juga tentang memperkuat komitmen kita semua untuk terus bekerja demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat. Saya berharap, kepala kampung yang telah dikukuhkan hari ini dapat menjaga amanah dan terus berinovasi dalam membangun kampungnya masing-masing," ujarnya.

Ia juga meyakinkan bahwa 100 Kampung mempunyai potensi yang sangat luar biasa. potensi itu mampu dikelola dengan sebaik-baiknya, kampung akan mampu bergerak lebih maju. Manfaatkan ADK dengan sebaik-baiknya. Jalin sinergi dengan BPK, LPM, dan perangkat kampung, serta pihak perusahaan. “ kepala kampung dapat mengoptimalkan BUMK masing-masing, yang pada intinya, jangan sampai masyarakat kampung hanya menjadi penonton di kampung sendiri,” terangnya.

Bupati juga merasa bersyukur dan berbangga, atas raihan prestasi kampung yang telah meningkat statusnya, antara lain : dua kampung yang meningkat dari maju menjadi mandiri, yaitu Kampung Tubaan dan Tepian Buah. Kemudian 5 kampung meningkat dari berkembang menjadi maju, yaitu Kampung Long Lanuk, Kayu Indah, Tumbit Melayu, Melati Jaya, dan Pesayan. Dan 1 kampung meningkat dari tertinggal menjadi berkembang, yaitu Kampung Mapulu. Dengan demikian, saat ini jumlah kampung mandiri di Kabupaten Berau sebanyak 19, kampung maju sebanyak 39, kampung berkembang sebanyak 42.

“ alhamdulillah, sudah tidak ada lagi kampung tertinggal di Kabupaten Berau,” tutupnya.

Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Sekda Berau, Muhammad Said, jajaran Forkopimda, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M. Hendratno, Kepala OPD terkait, Para Camat beserta 98 Kepala Kampung yang akan dikukuhkan. (DiskominfoIKP-AF)