Bupati Tandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024
Bupati Kabupaten Berau Sri Juniarsih Mas menghadiri rapat paripurna DPRD Berau dengan tentang pembahasan Penandatanganan Nota Kesepakatan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 di Ruang Rapat Gabungan Komisi, Jumat (9/8/2024), sore tadi.
Dijelaskan Sri Juniarsih, Raperda tersebut tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Berau tahun 2025-2045. Dirinya juga bersyukur, bahwa pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara tahun anggaran 2024 dapat selesai tepat waktu.
Dalam penyusunan perubahan KUA dan perubahan PPAS tahun anggaran 2024 ini, kebijakan pengalokasian belanja daerah dialokasikan pada beberapa point. Dijelaskan pula, bahwa belanja daerah pada sisa tahun anggaran 2024 diprioritaskan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan, yang menjadi kewenangan Kabupaten Berau yang terdiri dari urusan wajib pelayanan dasar.
"Urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan urusan pemerintahan pun fungsi penunjang yang ditetapkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan," Urainya.
Pada poin belanja penyelenggaraan urusan wajib digunakan untuk melindungi dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat. Hal ini sebagai upaya mengoptimalkan kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar, pendidikan, kesehatan, fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak serta mengembangkan sistem jaminan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Bumi Batiwakkal.
"Untuk mengalokasikan kebutuhan belanja secara terukur dan terarah, yaitu dalam kebutuhan belanja mendukung kegiatan yang bersifat rutin, sebagai pelaksanaan tugas pokok fungsi diseluruh SKPD, dalam hal seperti kekurangan gaji ASN dan non ASN," Ungkapnya.
Kata Sri Juniarsih, untuk mengalokasikan kebutuhan belanja kegiatan yang mendukung program pembangunan yang menjadi prioritas dan unggulan SKPD, serta program prioritas yang telah menjadi komitmen pemerintah dalam mendukung 18 Program unggulan. Imbuhnya.
Untuk belanja sarana dan prasarana pendidikan, kesehatan, pariwisata, pengadaan lampu penerangan jalan, peningkatan jalan, drainase, irigasi, air bersih dan bangunan gedung yang dapat dilaksanakan dengan sisa waktu efektif pada perubahan APBD 2024.
Mengalokasikan anggaran untuk pembayaran kewajiban atas utang belanja pada beberapa SKPD,atas pekerjaan yang belum diselesaikan sampai dengan akhir tahun anggaran 2023 lalu. Terangnya.
"Meski begitu, untuk mengalokasikan anggaran perlu pekerjaan pembangunan gedung rumah sakit daerah, sebagaimana nota kesepakatan antara Bupati dan Pimpinan DPRD tanggal 22 November 2021 tahun lalu, " Pungkasnya. Diskominfo Berau. (Ey/Oz)