Sekda Berau Buka Sosialisasi Pencegahan Permasalahan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa

Tanjung Redeb – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Berau, Muhammad Said, secara resmi membuka kegiatan sosialisasi prosedur dan langkah preventif untuk mencegah permasalahan hukum dalam pengadaan barang dan jasa, yang berlangsung di Ruang Rapat RPJPD, Senin (6/10/2025).

Dalam sambutannya, Sekda menegaskan pentingnya kegiatan ini agar para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pengadaan (PP) dapat mengantisipasi berbagai persoalan yang kerap muncul saat proses pengadaan barang dan jasa. “Saya berharap seluruh pihak dapat mengaplikasikan proses pengadaan sebagaimana mestinya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Permasalahan yang mungkin terjadi dalam proses pengadaan menjadi topik utama pembahasan bersama narasumber. Melalui diskusi tersebut, PPK dan PP diharapkan tidak lagi ragu dalam mengambil langkah, serta dapat menemukan solusi dari kendala yang dihadapi di lapangan.

Kegiatan ini juga menjadi ruang bagi panitia pengadaan untuk memperluas wawasan dan pemahaman, sehingga mampu mempercepat pengambilan keputusan secara komprehensif, efektif, dan transparan demi meningkatkan kapabilitas pemerintah daerah.

Berdasarkan peringkat kasus, pengadaan barang dan jasa menempati posisi kedua dengan berbagai permasalahan hukum yang timbul. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang yang berlaku. “Sosialisasi ini menjadi langkah preventif sekaligus penguatan pemahaman bagi para pelaku pengadaan,” tegasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pelaku pengadaan, khususnya PPK dan PP, lebih siap dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan, sekaligus mampu meminimalisasi potensi masalah hukum dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau. (DiskominfoIKP_YPF/MH)