SANGGAM - SEJUK - ANGGUN - GAIRAH - AMAN - MANUSIAWI

UMSK Baru Sentuh Pertambangan

TANJUNG REDEB – Setelah Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2012 sebesar Rp 1.180.000 ditetapkan Desember 2011, Pemkab Berau akan kembali membahas dan menentukan besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2012 pada 10 Februari. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau Fattah Hidayat, saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.

Dikatakan Hidayat, pihaknya sedang menyiapkan surat undangan kepada sejumlah pihak terkait, untuk membahas besaran UMSK tersebut. “Kami baru akan mengundang serikat pekerja dan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Aspindo) Berau untuk bersama-sama membahas hal tersebut,” katanya. Besaran UMSK yang ada saat ini baru dari sektor pertambangan. Sedangkan sektor lainnya seperti perkebunan , perkayuan dan industry lainnya masih mengacu pada UMK. UMSK dari sektor pertambangan di Berau tahun 2011 sebesar Rp 1.316.000.

“Untuk sementara masih menggunakan UMSK tahun lalu. Seandainya kesepakatan tentang besaran UMSK tercapai di pertengahan tahun, pihaknya akan tetap menghitung dari awal tahun ini,” pungkasnya. Fattah berharap ada kenaikan UMSK tahun ini, agar tercipta iklim kerja yang kondusif. Sehingga tidak timbul gejolak antara pekerja dan perusahaan.

Kedua belah pihak baik pekerja maupun pihak perusahaan diminta tetap menjalin hubungan yang harmonis, saling karena keduanya adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. “Di sini kami hanya sebagai fasilitator. Kesepakatan besarnya UMSK itu kewenangan pihak terkait. Meski demikian kami harap keputusan yang akan diambil bisa menguntungkan semua pihak,” katanya. (*/dvd/aas/kpnn/ms)


Galeri

Info Terkini

Bahasa

Video

Kalender

Sabtu, 19 Mei 2012
Pukul

Hit Counter

Total Visitor 69 visitors
Online User 6 users
Actived 1 Year, 3 Months, 4 Weeks, 1 Day

Polling