Warna kuning adalah bintang, bunga padi, pita tepi lambang.
Warna hijau adalah dasar lambang.
Warna hitam adalah penyu, mandau, sumpitan burung dan tulisan
Warna putih adalah Kabupaten
BATIWAKKAL. Arti Lambang
Perisai berarti senjata dan pelindung dalam perjuangan menegakkan keadilan dan kemakmuran.
Rotan yang berjalin dan melingkar bundar (kayu bundar 17 buah) pada tepi lambang melukiskan, Persatuan dan kesatuan sesuai dengan jiwa proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Rotan dan kayu adalah hasil daerah yang utama dieksport keluar daerah/negeri.
Bintang lima melukiskan lambang negara Pancasila adalah dasar falsafah hidup masyarakatnya sebagaibagian dari pada negara kesatuan Republik Indonesia.
Kota KABUPATEN BERAU yang terdapat pada pita putih adalah Daerah Otonom Kabupaten Berau.
Burung melukiskan hasil sarang burung (sarang burung putih dan sarang burung hitam) yang jugamerupakan salah satu hasil daerah disamping rotan, kayu gaharu dan lain-lain.
Bunga Padi berarti daerah Berau adalah agraris dimana sebagian besar masyarakatnya pekerjaannyabercocok tanam.
Sumpitan dan Mandau berarti melambangkan keberanian dalam menegakkan keadilan dankemakmuran serta keuletan dalam perjuangan.
Penyu adalah melukiskan hasil perikanan yang merupakan hasildaerah terbesar disamping hasil daerahlainnya.
Pada Pita Kuning terdapat tulisan BATIWAKKAL adalah bahasa daerah asli yang memberikanpengertian bahwa usaha masyarakatnya tidak henti-hentinya melaksanakan tugas kewajibannya,lengkap, cukup baik dan sempurna dengan jalan diridhai oleh Tuhan Yang Maha Kuasa.
Warna Hijau berarti subur kekayaan hutan dan alam Berau.
Warna Kuning berarti kemuliaan, keagungan dan kebijaksanaan.
Warna Hitam adalah ketahanan jiwa.
Warna Putih berarti kesucian dan keramah tamahan masyarakat Berau.
Tampuk kayu bundar pada tepi lambang tiap-tiap tangkai bunga padi masing-masing berjumlah 17berarti tanggal diproklamasikannya kemerdekaan Negara Republik Indonesia (tanggal 17).
Sisik Penyu berjumlah 8 berarti bulan diproklamasikannya Negara Republik Indonesia (bulanAgustus).
Buku-buku Rotan yang terjalin pada tepi lambang berjumlah 45 berarti diproklamsikannya NegaraRepublik Indonesia (tahun 1945).
Jika ditinjau dari luas wilayah Kalimantan Timur, luas Kabupaten Berau adalah 13,92 % dari Luas Kalimantan Timur dengan prosentasi luas perairan 28,74 %. Merupakan Kabupaten kaya akan potensi sumber daya alam. Sebagai daerah yang memiliki berbagai potensi sumber daya alam, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Berau tidaklah mungkin dilepaskan dari upaya pendayagunaan sumber daya alam tersebut, terutama bagi peningkatan pembangunan perekonomian daerah.
Tersedianya berbagai potensi sumber daya alam seperti sumber daya hutan, lahan dan mineral di daerah ini menyebabkan usaha/kegiatan di bidang kehutanan, perkebunan pertanian dan pertambangan menjadi sektor unggulan dalam menunjang perekonomian daerah, namun demikian pendayagunaan potensi sumber daya alam yang kurang memperhatikan batas kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada, maka baik secara langsung maupun tidak langsung pendayagunaan sumber daya tersebut akan menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup dan kesinambungan pembangunan itu sendiri seb¬agai akibat menurunnya kualitas lingkungan hidup yang ada.
Berbagai upaya ditempuh untuk mencegah dan mengurangi laju penurunan kualitas fing¬kungan tersebut, namun sejauh ini dipandang masih belum cukup mampu dalam mengimbangi laju penurunan kualitas lingkungan yang terjadi. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi serta berb¬agai kendala dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki menyebebkan penanganan permasalahan lingkungan tersebut belum mencapai hasil yang optimal.
Berkaitan hal ini upaya pengelolaan lingkungan haruslah dilakukan sebagai upaya bersama dari semua pihak yang terkait yang menuntut tanggung jawab, keterbukaan dan peran semua unsur pemerintah, dunia usaha serta masyarakat yang dilandasi oleh kesadaran penuh untuk terus meme¬lihara dan meningkatkan kualitas lingkungan guna menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan yang merupakan kepentingan rakyat oleh karenanya lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip me¬lestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangu¬nan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa datang.
Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan Undang-un¬dang 23 Tahun 1997 walaupun tidak secara implisit menyebutkan bahwa otonomi daerah dibidang pengelolaan lingkungan hidup Undang-undang tersebut telah mencerminkan azas desentralisasi dan azas dekosentrasi khususnya dalam hal keterpaduan program pengelalaan lingkungan hidup. Namun menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana kita dapat menjawab dan memberi¬kan suatu kebutuhan paling mendasar guna mewujudkan dan mengimplementasikan keterpaduan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Berau terhadap kelestarian lingkungan, serta bentuk pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan telah ditetapkan strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan lindung, meliputi langkah-langkah untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Jika ditinjau dari luas wilayah Kalimantan Timur, luas Kabupaten Berau adalah 13,92 % dari Luas Kalimantan Timur dengan prosentasi luas perairan 28,74 %. Merupakan Kabupaten kaya akan potensi sumber daya alam. Sebagai daerah yang memiliki berbagai potensi sumber daya alam, pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Berau tidaklah mungkin dilepaskan dari upaya pendayagunaan sumber daya alam tersebut, terutama bagi peningkatan pembangunan perekonomian daerah.
Tersedianya berbagai potensi sumber daya alam seperti sumber daya hutan, lahan dan mineral di daerah ini menyebabkan usaha/kegiatan di bidang kehutanan, perkebunan pertanian dan pertambangan menjadi sektor unggulan dalam menunjang perekonomian daerah, namun demikian pendayagunaan potensi sumber daya alam yang kurang memperhatikan batas kemampuan daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada, maka baik secara langsung maupun tidak langsung pendayagunaan sumber daya tersebut akan menimbulkan ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup dan kesinambungan pembangunan itu sendiri seb¬agai akibat menurunnya kualitas lingkungan hidup yang ada.
Berbagai upaya ditempuh untuk mencegah dan mengurangi laju penurunan kualitas fing¬kungan tersebut, namun sejauh ini dipandang masih belum cukup mampu dalam mengimbangi laju penurunan kualitas lingkungan yang terjadi. Kompleksitas permasalahan yang dihadapi serta berb¬agai kendala dan keterbatasan sumber daya yang dimiliki menyebebkan penanganan permasalahan lingkungan tersebut belum mencapai hasil yang optimal.
Berkaitan hal ini upaya pengelolaan lingkungan haruslah dilakukan sebagai upaya bersama dari semua pihak yang terkait yang menuntut tanggung jawab, keterbukaan dan peran semua unsur pemerintah, dunia usaha serta masyarakat yang dilandasi oleh kesadaran penuh untuk terus meme¬lihara dan meningkatkan kualitas lingkungan guna menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan yang merupakan kepentingan rakyat oleh karenanya lingkungan hidup harus dikelola dengan prinsip me¬lestarikan fungsi lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang untuk menunjang pembangu¬nan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup bagi peningkatan kesejahteraan dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa datang.
Dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang diamanatkan Undang-un¬dang 23 Tahun 1997 walaupun tidak secara implisit menyebutkan bahwa otonomi daerah dibidang pengelolaan lingkungan hidup Undang-undang tersebut telah mencerminkan azas desentralisasi dan azas dekosentrasi khususnya dalam hal keterpaduan program pengelalaan lingkungan hidup. Namun menjadi permasalahan sekarang adalah bagaimana kita dapat menjawab dan memberi¬kan suatu kebutuhan paling mendasar guna mewujudkan dan mengimplementasikan keterpaduan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Berau terhadap kelestarian lingkungan, serta bentuk pelaksanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan telah ditetapkan strategi dan arahan kebijaksanaan pengembangan kawasan lindung, meliputi langkah-langkah untuk memelihara dan mewujudkan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan hidup.
Isu Utama Lingkungan Hidup yang berkembang selama tahun 2009 di Kab. Berau yaitu :
• Isu penurunan kualitas air sungai dan kerusakan hutan dan lahan.
• Isu penurunan kualitas air sungai dilatarbelakangi kekawatiran masyarakat pemerhati lingkungan terhadap kemungkinan terjadinya pencemaran dari buangan air limbah, pembukaan areal hutan dan lahan dari kegiatan industri serta sampah domestik, mengingat sampai dengan saat ini sungai yang ada masih merupakan sumber air baku utama bagi PDAM untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat di Kabupaten Berau.
• Isu kerusakan hutan dan lahan dilatarbelakangi kekhawatiran masyarakat terjadinya kemungkinan tidak tertutupnya kembali areal bekas tambang yang akan meninggalkan lubang-lubang yang cukup luas dan dalam