SANGGAM - SEJUK - ANGGUN - GAIRAH - AMAN - MANUSIAWI

Disperindagkop Diminta Bayar Tagihan Listrik Pasar Sanggam

TANJUNG REDEB, tribunkaltim.co.id -Belum usai masalah penempatan pedagang di Pasar Sanggam Adji Dilayas, kini pengelola pasar yang berada di bawah Disperindagkop Kabupaten Berau dihadang persoalan baru menyusul terbitnya jumlah tagihan listrik yang dialamatkan kepada mereka.

Dalam nota tagihan yang sampai kurang lebih seminggu kemarin itu disebutkan bahwa Disperindagkop diwajibkan membayar tagihan pemakaian listrik dari mulai Juni 2010 sampai dengan November 2011 yang wajib dilunasi.

Saat dikonfirmasi mengenai masalah tersebut, Jumat (3/2/2012) Kepala Bidang Pengelola Pasar Disperindagkop Kabupaten Berau Yusriansyah membenarkan hal tersebut. Menurutnya dalam surat itu disebutkan bahwa jumlah tagihan yang dibebankan kepadanya mencapai Rp 1.6 miliar.

Namun sejauh ini pihaknya masih mempertanyakan tentang kekuatan dari surat itu, karena tagihan tersebut dikirim langsung oleh PT Indo Pusaka Berau, Perusda yang sebagian sahamnya dimiliki Pemkab Berau selaku pengelola PLTU yang menyalurkan listrik ke Pasar Sanggam.

Padahal setelah berkonsultasi dengan penyedia jasa listrik dalam hal in PLN, pihaknya mendapatakan masukan bahwa dalam Undang-Undang tidak dibenarkan adanya pihak ketiga yang menagihkan langsung rekening listrik kepada masyarakat, kareana semua wewengan itu berda di bawah kendali PLN.


“Memang ada muncul tagihan pembayaran untuk pasar  tercatat pada November 2011 kemarin yang ditagih oleh PT Indo Pusaka Berau, namun kita sudah mengkonfirmasikan ke PLN katanya berdasarkan Undang-Undang yang berhak mengih itu hanya PLN,” katanya.


Galeri

Info Terkini

Bahasa

Video

Kalender

Sabtu, 19 Mei 2012
Pukul

Hit Counter

Total Visitor 69 visitors
Online User 6 users
Actived 1 Year, 3 Months, 4 Weeks, 1 Day

Polling